Puluhan Rumah Makan dan Hotel Nunggak Pajak

Puluhan Rumah Makan dan Hotel Nunggak Pajak

 \"PAJAK\" BENGKULU, BE - Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota mencatat setidaknya ada 38 rumah makan dan hotel di Kota Bengkulu yang pajaknya masih menunggak.

Beberapa waktu lalu DPPKA sudah melayangkan surat peringatan (SP) pertama dan kedua, namun hingga hingga saat tidak direspon. Karena itu. Jika SP kedua tidak juga diindahkan, DPKKA berencana meminta bantuan Satpol PP Kota Bengkulu untuk menutup sementara rumah makan dan hotel yang tidak taat bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak penghasilan (PPh) tersebut.

\"Untuk saat ini ada sekitar 38 rumah makan dan hotel yang tersebar di dalam kota yang sudah kita berikan SP 2,\" kata Kabid Pendapatan DPPKA Kota Bengkulu, Sahudin, kemarin (30/10).

Ia menjelaskan, SP ke dua yang sudah diberikan kepada pihak hotel maupun rumah makan itu berlaku selama satu minggu (7 hari), jika tidak ada itikad baik untuk membayar pajak tersebut, akan diambil jalan sesuai dengan perda yang berlaku.

\"Kita masih menunggu hingga satu minggu kedepan, jika dalam waktu tersebut tidak kunjung dibayarkan, maka kita akan meminta bantuan Satpol PP untuk mencabut izin usaha yang akan kita rekomendasikan ke BPPT,\" tegasnya.

Ia menambahkan, tindakan tegas yang diambil pihaknya itu karena masih banyak pemilik usaha yang membandel dan tidak juga mempedulikan surat dilayangkan.

\"Kita akui melalui cara baik-baik tidak direspon, bahkan kita melakukan sosialisasi selama ini juga salah sasaran, sehingga langkah yang paling tepat adalah pemberian SP dan tindak tegas,\" ujarnya.

Karena banyaknya tunggakan ini, mulai 2017 mendatang pihaknya tidak hanya melakukan sosialisasi ke hotel-hotel, tetapi juga ke masyarakat umum, baik melalui kecamatan, kelurahan, RT maupun RW.

\"Langkah ini akan kita ambil karena kita merasa sosialisasi langsung ke masyarakat melalui kecamatan, kelurahan dan RT itu lebih efektif dan bisa dipahami langsung oleh warganya,\" tuturnya.

Ia mengimbau kepada pemilik hotel dan rumah makan yang sudah menerima SP ke dua untuk segera melakukan pembayaran dan pelunasan karena pihaknya tidak main-main mengenai hal tersebut. Sebab ini juga merupakan suatu wujud dan peran demi mendapatkan PAD yang lebih besar untuk pembangunan Kota Bengkulu.

\"Ini bukan gertakan sambal saja, tetapi benar-benar akan kita lakukan dan kita akan pantau terus setiap harinya,\" beber Sahudin.

Pajak Kostan Belum Tergarap

Selain itu, pajak rumah kost-kostan hingga saat ini belum terharap oleh DPPKA Kota Bengkulu, padahal dasar hukumnya sudah ada, yakni Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2011 tentang Pajak Rumah Kost-kostan.

\"Kita akan segera menggarap pajak dari rumah kost, karena selama ini pemkot belum mendapatkan pendapatan dari sektor tersebut,\" imbuh Sahudin.

Ia menjelaskan, setidaknya ada sekitar 190 kost-kostan yang ada di Kota Bengkulu, tetapi data itu merupakan data tahun 2013 yang lalu, untuk saat ini pihaknya belum mengetahui lebih pasti berapa jumlah rumahnya karena belum dilakukan pendataan ulang .

\"Kita masih belum melakukan pendataan ulang, terakhir kita lakukan pendataan tahun 2013 dan dalam waktu dekat ini akan kita data ulang lagi baik dari tahun 2014, 2015 dan 2016,\" terangnya.

Ia menjelaskan, dalam Perda Nomor 9 tahun 2016 tersebut, disebutkan rumah kost-kostan yang terkena pajak minimal memiliki 10 kamar, sedangkan besaran pajaknya 10 persen dari pendapatan kotor.

\"Kita akan mulai lakukan penarikan pajak pada rumah kost-kostan pada awal tahun 2017 dan masalah besaran akan kita sesuaikan dengan jumlah yang tertera dalam perda itu,\" jelasnya.

Ia mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dan membentuk tim dengan pihak kecamatan, kelurahan, RT serta RW serta masyarakat untuk melakukan pendataan jumlah rumah kosan yang ada di wilayahnya sehingga data tersebut lebih efektif dan akurat.

\"Kita yakin dengan melibatkan perangkat di wilayah tersebut, pendataan akan lebih mudah terkumpul dan lebih akurat,\" paparnya.

Selain itu, tim dari kecamatan, kelurahan, RT dan RW ini juga akan berperan sebagai tim untuk menagih pembayaran pajak tersebut, serta tim ini juga akan melakukan evaluasi terhadan pajak rumah kost-kostan, hal ini agar bisa tertagih dan sepenuhnya masuk ke dalam PAD Kota Bengkulu.

\"Kita sama sekali belum melihat PAD dari pajak rumah kostan ini, sehingga kita akan bentuk tim agar program ini bisa berjalan dan sesuai dengan aturannya demi penyerapan PAD yang lebih besar lagi,\" pungkasnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: